Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

admin

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:35 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 Januari 2025 – Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar,” jelasnya.

Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib
Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat
Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Dukung Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng Lebih Baik, Staf Ahli Menkumham Berikan Penguatan dan Arahan
GIBAS Wujudkan Penguatan Demokrasi Menuju Indonesia Emas
“Lemak Nian.!” Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung Yekti Apriyanti Ajarkan Warga Binaan Memasak Masakan Khas Palembang
Monev RKT RB Triwulan IV Resmi Dibuka, Kanwil Kemenkumham Kalteng Optimis Capai Target 100%
Mewujudkan Proses Rekrutmen Yang Berintegritas, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Transparansi dan Integritas

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:50 WIB

Jalin Silaturahmi, Kalapas pancur batu kunjungi Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu

Senin, 3 Februari 2025 - 13:06 WIB

Punguan Puraja Hutahaean Dohot Boru Kota Medan Sektor 10 Tegal Rejo Gelar Pesta Bona Taon

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:55 WIB

Silaturahmi dan Strike! Kakanwil Ditjenimipas Sumut Yudi Suseno Pancing Ikan Besar Bersama GM FKPPI Medan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:41 WIB

Iman dan Budaya sebagai Pondasi, Modal bagi Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:09 WIB

Denpom I/5 Medan dan Persit KCK Anak Ranting 5 Rutin Bagikan Makanan dalam Jumat Berkah

Senin, 27 Januari 2025 - 11:06 WIB

Patroli Rutin Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Berjalan Lancar

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Berita Terbaru