Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu

admin

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:09 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I. Menurut informasi, rumah tersebut sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025). Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu di rumah yang menjadi TKP untuk melakukan transaksi. Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

“Tersangka mengakui bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Judi Sambung Ayam Dan Dadu Semakin Menjadi, Kami Mencoba Konfirmasi Melalui SMS Kapolsek Sedayu Dan Kapolres Gresik Namun Tidak Ada Jawaban.
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Premanisme Lari ke Kota Medan, Lidos Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:34 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:20 WIB

Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Berita Terbaru

Medan

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:07 WIB