Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan Penggugat dalam Kasus Hutang Piutang

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:08 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus telah mengeluarkan putusan dalam perkara perdata antara Penggugat dan Tergugat I terkait kasus hutang piutang.

Dalam sidang dengan Hakim Tunggal pada Perkara Nomor 126/Pdt.G/S/2024/PN Mdn, Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, dan Satria Adiguna, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, gugatan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujar Dongan Nauli Siagian.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang bertanggal 13 September 2023, khususnya terkait jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat, adalah sah dan mengikat secara hukum.

Hakim juga menetapkan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar utang sebesar Rp431.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat, sesuai dengan perjanjian hutang piutang bertanggal 13 September 2023, serta membayar biaya perkara sebesar Rp391.140 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).

Namun, hakim menolak gugatan Penggugat terkait ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran utang yang telah disepakati.

Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi isi putusan pengadilan. Langkah hukum lanjutan dapat diambil jika pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum atas hubungan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I. Kami menghimbau Tergugat untuk segera memenuhi kewajibannya dan mematuhi putusan pengadilan, serta tidak beropini seolah-olah tidak memiliki hutang kepada Penggugat,” tegas Dongan Nauli Siagian.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya menaati perjanjian yang telah disepakati, terutama dalam hubungan hutang piutang yang mengikat secara hukum.(red)

Berita Terkait

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung
Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub
Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025
Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan
Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:34 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:20 WIB

Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Berita Terbaru

Medan

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:07 WIB