MEDAN
Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus telah mengeluarkan putusan dalam perkara perdata antara Penggugat dan Tergugat I terkait kasus hutang piutang.
Dalam sidang dengan Hakim Tunggal pada Perkara Nomor 126/Pdt.G/S/2024/PN Mdn, Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, dan Satria Adiguna, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, gugatan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujar Dongan Nauli Siagian.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang bertanggal 13 September 2023, khususnya terkait jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Hakim juga menetapkan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.
Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar utang sebesar Rp431.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat, sesuai dengan perjanjian hutang piutang bertanggal 13 September 2023, serta membayar biaya perkara sebesar Rp391.140 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).
Namun, hakim menolak gugatan Penggugat terkait ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran utang yang telah disepakati.
Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi isi putusan pengadilan. Langkah hukum lanjutan dapat diambil jika pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum atas hubungan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I. Kami menghimbau Tergugat untuk segera memenuhi kewajibannya dan mematuhi putusan pengadilan, serta tidak beropini seolah-olah tidak memiliki hutang kepada Penggugat,” tegas Dongan Nauli Siagian.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya menaati perjanjian yang telah disepakati, terutama dalam hubungan hutang piutang yang mengikat secara hukum.(red)