Sidang Lanjutan Wanprestasi di PN Medan, Para Tergugat Tidak Memiliki Itikat Baik dan Terkesan Sombong Kepada Hakim Tunggal

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:42 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Sidang lanjutan Perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi dengan nomor perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Mdn kali ini pihak principal hadir untuk pertama kalinya pada Kamis,19 Desember 2024.

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan harus di tunda dikarenakan pada persidangan sebelumnya Kuasa Hukum Tergugat I dan II memohon kepada hakim Tunggal untuk menghadirkan principal sebagai Upaya untuk negoisasi dan itikat baik.

Terlihat dari pantauan wak media, sempat terjadi ketegangan di runag persidangan dikarenakan Pihak Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II baru kali ini hadir.

Hakim Tunggal yang melihat hal tersebut langsung mempertanyakan. Apakah Tergugat ada itikat baik untuk perdamaian dengan Penggugat.

Namun Pihak tergugat II dengan lantang mengatakan kepada hakim. “Tidak ada perdamaian, Langsung diputus aja pak hakim”

Melihat ucapakn Tergugat II seperti itu, Hakim Tunggal sempat mengeluarkan nada keras “Kenapa kamu emosi, Kamu jangan mengatur saya yang saya tanyakan kamu ada itikat baik untuk berdamai atau tidak”,

Kuasa Hukum Penggugat atas nama Silpia dari Kantor hukum Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., menyampaikan “persidangan hari ini mempertegas bahwa Tergugat I dan Tergugat II Tidak memiliki itikat baik untuk membayar hutangnya kepada klien kami.

Sempat juga tadi Para Tergugat tidak mengakui pernah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan bagi kami hal itu merupakan kebohongan secara nyata, karena apda saat Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 ditanda tangani.

Para Tergugat juga secara bersamaan menyerahkan jaminan sertifikat hak milik atas ruko milik mereka.

Ditambahkan Dongan Nauli Siagian,SH. “Kita meyakini gugatan sederhana kita akan dikabulkan hakim Tunggal karena dari segala bukti yang kita sampaikan tidak terbantahkan oleh Par Tergugat dan kehadiran Principal Para Tergugat mempertegas bahwa tidak adanya itikat baik untuk membayarkan hutang kepada klien kami.(red)

Atas tidak adanya itikat baik Tergugat I dan II, hakim Tunggal menunda persidangan pada tanggal 20 Desember 2024 yang di bacakan dan diberitahu melaui sitem ecourt Pengadilan Negeri Medan.(red)

Berita Terkait

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung
Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub
Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025
Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan
Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:34 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:20 WIB

Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Berita Terbaru

Medan

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:07 WIB