MEDAN
Sidang lanjutan Perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi dengan nomor perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Mdn kali ini pihak principal hadir untuk pertama kalinya pada Kamis,19 Desember 2024.
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan harus di tunda dikarenakan pada persidangan sebelumnya Kuasa Hukum Tergugat I dan II memohon kepada hakim Tunggal untuk menghadirkan principal sebagai Upaya untuk negoisasi dan itikat baik.
Terlihat dari pantauan wak media, sempat terjadi ketegangan di runag persidangan dikarenakan Pihak Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II baru kali ini hadir.
Hakim Tunggal yang melihat hal tersebut langsung mempertanyakan. Apakah Tergugat ada itikat baik untuk perdamaian dengan Penggugat.
Namun Pihak tergugat II dengan lantang mengatakan kepada hakim. “Tidak ada perdamaian, Langsung diputus aja pak hakim”
Melihat ucapakn Tergugat II seperti itu, Hakim Tunggal sempat mengeluarkan nada keras “Kenapa kamu emosi, Kamu jangan mengatur saya yang saya tanyakan kamu ada itikat baik untuk berdamai atau tidak”,
Kuasa Hukum Penggugat atas nama Silpia dari Kantor hukum Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., menyampaikan “persidangan hari ini mempertegas bahwa Tergugat I dan Tergugat II Tidak memiliki itikat baik untuk membayar hutangnya kepada klien kami.
Sempat juga tadi Para Tergugat tidak mengakui pernah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan bagi kami hal itu merupakan kebohongan secara nyata, karena apda saat Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 ditanda tangani.
Para Tergugat juga secara bersamaan menyerahkan jaminan sertifikat hak milik atas ruko milik mereka.
Ditambahkan Dongan Nauli Siagian,SH. “Kita meyakini gugatan sederhana kita akan dikabulkan hakim Tunggal karena dari segala bukti yang kita sampaikan tidak terbantahkan oleh Par Tergugat dan kehadiran Principal Para Tergugat mempertegas bahwa tidak adanya itikat baik untuk membayarkan hutang kepada klien kami.(red)
Atas tidak adanya itikat baik Tergugat I dan II, hakim Tunggal menunda persidangan pada tanggal 20 Desember 2024 yang di bacakan dan diberitahu melaui sitem ecourt Pengadilan Negeri Medan.(red)