KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:42 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIANEWS24, JAKARTA – Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sedangkan penyalah guna dimaksud merupakan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan.

Menyikapi tindak Pidana pengguna Narkoba, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mendukung Jaksa Agung Burhanuddin ST merehabilitasi pengguna Narkoba dan restoratif Justice sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ujar Hosen KAKI,” Jumat (6/12/2024).

Hosen KAKI menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” paparnya.

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu,” terangnya.

Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Burhanuddin ST memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.

Lanjut Burhanuddin menyampaikan, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

Dalam Artian, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin ST,” Kamis 5 Desember 2024 kemaren.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, bahwa terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” urainya.

Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati. Kendati demikian, jaksa agung menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

Namun didalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujar jaksa Agung Republik Indonesia. ()

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan
Terus Bersinergi, Kakanwil Kemenkum Kalteng Dukung Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 Tahun 2025
Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib
Melangkah Menuju Pemulihan : Penutupan Program Rehabilitasi T.A 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung
Pencanangan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Langkah Menuju Birokrasi Bersih
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Open House Nataru, Bahas Dinamika Pemisahan 3 Kementerian
Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat
Akhir yang Bermakna: Bakti Sosial Terakhir Ikatan Wanita Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kalteng di Panti Lansia

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:34 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:20 WIB

Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Berita Terbaru

Medan

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:07 WIB