Miris..!! Eks Mantan Dinas Kesehatan Deli Serdang Dilaporkan Puluhan Mahasiswa dan Sejumlah Pengacara Ke Poldasu

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 11:37 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia24news.online Medan – Puluhan mahasiswa di dampingi Firma Hukum Jasa Justitia Investigation yang beralamat, Jalan Jenderal Achmad Tahir d/h Jalan Mandala Bypass No. 17 Medan,melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan, (BOK) untuk tahun anggaran 2023-2024, terhadap “Eks” mantan kepala dinas kesehatan Deli Serdang (ALT), Selasa (26/11/2024).

 

 

Adanya indikasi dugaan korupsi di dinas kesehatan Deli Serdang tersebut puluhan mahasiswa melaporkan mantan kepala dinas kesehatan berinisial “ALT” lewat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang didampingi sejumlah pengacara Law Firm Jasa Justitia Investigation.

 

 

Berdasarkan laporan dari puluhan mahasiswa yang memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum dari Law Firm Justitia Investigation kepada pihak Masing-masing kepada Bachreindi Zulbi Adhiyaksa dan Raja Azira Utama

 

 

Prihal tersebut mahasiswa yang melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan deli serdang ke Dirkrimsus POLDA Sumut Senin (25/11/2024) dan didampingi oleh kuasa hukum khusus dari sejumlah mahasiswa, Lilik S.H. M.H., Ardiansyah Putra Munthe S.H., Syafruddin Ali, S.H., Muhammad Rusdi S.HI. dan Chairul Bachri S.KOM., yang kuasa hukum tersebut berkantor di advokat Firma Hukum Law Firm Jasa Justitia Investigation, dengan membawa berkas laporan Dumas atas dugaan korupsi BOK di dinas kesehatan Kab.DeliSerdang.

 

Lilik, selaku kuasa hukum dari mahasiswa menyampaikan laporan Dumas adik-adik mahasiswa warga Deli Serdang sudah diterima oleh Setum POLDA Sumut tinggal menunggu kedepannya mengenai laporan Dumas kita.

 

“Laporan Dumas adik-adik mahasiswa yang kita dampingi sudah di terima oleh Setum POLDA Sumut tinggal menunggu Hasil dari laporan dumas kita kedepannya,” tegasnya.

 

 

Bachreindi Zulbi Adhiyaksa mahasiswa Deli Serdang dan kordinator perwakilan dari puluhan mahasiswa “kedatangan kami mau Melaporkan Eks mantan kepala dinas kesehatan (ALT) ke POLDA Sumut dan juga di dampingi dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigasion, terkait temuan yang kami dapatkan berdasar data-data yang ada atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan BOK oleh mantan kadis ” ALT ” alhmdulillah laporan Dumas kami telah di terima pihak Dirkrimsus POLDA Sumut.

 

“Alhamdulillah laporan kami yang di dampingi dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigation sudah di terima pihak Dirkrimsus POLDA Sumut” Ucapnya.

 

Masih kata Bachreindi Zulbi Adhiyaksa kami mencium adanya kegiatan struktural yang sudah di desain sedemikianrupa terkait tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan mengenai pungli, yang mana salah satu pengawas mengalami hal tersebut, pihak pengawas mendapatkan uang perjalanan 150 ribu melalui transfer bank sesuai dengan regulasi yang berlaku, namun ketika uang tersebut diterima oleh yang yang bersangkutan, maka yang bersangkutan wajib menyediakan uang tunai sebesar 35-65 ribu dan di serahkan kembali kepada bendahara. Begitupula penampung dari puskesmas desa, yang bersangkutan menerima uang perjalanan Dinas sebesar 150 ribu, namun yang bersangkutan wajib menyediakan uang tunai sebesar 90-120 ribu.

 

Diketahui bahwa dalam 1 (satu) tahun ada 3 (Tiga) Termin, bulan 1-4, bulan 5-8, bulan 9-12, setiap puskemas seluruh kabupaten Deli Serdang menerima dana BOK mulai dari, 1 milyar sampai 1,7 milyar setiap Tahunnya.

 

 

Bachreindi Zulbi Adhiyaksa sebagai koordinator dari puluhan mahasiswa yang datang ke POLDA Sumut menekankan berdasarkan temuan yang ada di lapangan dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kesehatan bahwa eks kadis kesehatan “ALT ” melakukan korupsi berjemaah dalam laporan kami bahwa eks mantan kadis tersebut telah melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 Jo Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

 

” Eks mantan kadis kesehatan kabupaten Deli Serdang telah melanggar hukum yang tertuang di dalam undang-undang”, pungkasnya.

 

 

Bachreindi Zulbi Adhiyaksa menekankan bahwa Dumas yang kami lakukan dan di dampingi oleh kuasa dari Firma Hukum Law Firm Justitia Investigation ke Dirkrimsus POLDA Sumut agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebabkan kerugian terhadap negara dan menyengsarakan rakyat, khusunya masyarakat Deli Serdang,” tutupnya.

 

 

Red

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pilkada Serentak
Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Transparansi Dana Operasional dan Kesiapan Personel untuk Pilkada 2024
Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan: 348 Personel Disiagakan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Film 1 Coto 5 Ketupat Tuai Apresiasi Dari Pemerintah, Tokoh Kerajaan dan Komponen Masyarakat
Implementasikan Program Akselerasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pimpin Penyaluran Bantuan Sosial Kepada 500 Warga Terdampak Ekonomi
Putra Jokowi Serukan Andalan Hati Menangkan Pilgub Sulsel Saat Kampanye di Barru
Tingkatkan Mutu Pendidikan, AJP-ASLI Janji Naikkan Tunjangan Guru P3K dan  Guru Non Sertifikasi 
Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Sekretaris Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang dan Ketua Harian Koko Pasaribu Serahkan Langsung Bantuan Kemanuasiaan Korban Banjir

Selasa, 26 November 2024 - 07:07 WIB

Rutan I Medan Gandeng Media Kemenkumham Sumut untuk Publikasi Optimal

Sabtu, 23 November 2024 - 12:24 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Menangkan Sidang Prapid, Riki Agassi Bebas

Sabtu, 23 November 2024 - 10:18 WIB

Senam Aerobik bersama Prajurit Denpom I/5 Medan dan persit Denpom I/5 beserta Sub Jajaran di Madenpom I/5 Medan

Jumat, 22 November 2024 - 12:15 WIB

Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan

Kamis, 21 November 2024 - 11:18 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Selasa, 19 November 2024 - 10:40 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Berita Terbaru