Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita

admin

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 21:31 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di sebuah gudang sawit di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama lima anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka yang diidentifikasi sebagai Dony Simanjuntak (32), warga Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket klip sedang transparan dan empat paket klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,88 gram.

“Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan satu ball plastik klip kecil, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 210.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AKBAR yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya.

Personel yang terlibat dalam operasi penggerebekan ini antara lain Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Aprido Tampubolon, dan Brigadir Efraim Purba.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry.

Untuk tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses tersangka hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Premanisme Lari ke Kota Medan, Lidos Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Ditahan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL
Nyuri Cincin Emas, Hand Phone Dan Rinnai Kakak-beradik, Diciduk Personil Polsek Kunto Darussalam
Simpan 23 Paket Sabu-sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Subulussalam
Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang
Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Sekretaris Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang dan Ketua Harian Koko Pasaribu Serahkan Langsung Bantuan Kemanuasiaan Korban Banjir

Selasa, 26 November 2024 - 07:07 WIB

Rutan I Medan Gandeng Media Kemenkumham Sumut untuk Publikasi Optimal

Sabtu, 23 November 2024 - 12:24 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Menangkan Sidang Prapid, Riki Agassi Bebas

Sabtu, 23 November 2024 - 10:18 WIB

Senam Aerobik bersama Prajurit Denpom I/5 Medan dan persit Denpom I/5 beserta Sub Jajaran di Madenpom I/5 Medan

Jumat, 22 November 2024 - 12:15 WIB

Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan

Kamis, 21 November 2024 - 11:18 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Selasa, 19 November 2024 - 10:40 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Berita Terbaru