PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

admin

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 20:37 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hamdan Sati-Febriadi. Kasasi ini diajukan untuk memperkuat keputusan KIP yang menetapkan Armia Fahmi-Ismail sebagai pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP, memberikan dukungan penuh terhadap langkah KIP Aceh Tamiang. Heri menekankan bahwa PTTUN harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap putusan yang dikeluarkan, agar tidak mengganggu proses demokrasi yang telah berjalan sesuai aturan.

“Keputusan KIP Aceh Tamiang sudah sesuai dengan petunjuk teknis pilkada. Surat suara telah dicetak dengan format satu pasangan calon, yakni Armia Fahmi-Ismail. Ini adalah keputusan yang sah secara aturan,” ungkap Heri Safrijal. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pilkada sesuai regulasi.

PUSDA juga menyerukan agar masyarakat dan semua pihak turut mengawal persoalan ini dengan bijak dan objektif. Menurut Heri, pasangan Armia Pahmi-Ismail telah sah dan berhak maju melawan kotak kosong, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU. “Jangan ada yang mencoba merusak aturan yang sudah ada demi kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam pandangan Heri, dukungan terhadap Armia Fahmi-Ismail bukan hanya soal memenangkan kandidat tertentu, tetapi juga memastikan agar aturan dan prosedur pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai bahwa setiap pihak harus menghormati keputusan yang telah dibuat demi menjaga stabilitas demokrasi di Aceh Tamiang.

PUSDA juga siap untuk mengawal proses ini hingga pelaksanaan pemilihan nantinya. “Kami mendukung penuh bapak Armia Pahmi. PUSDA akan berdiri di garda depan dalam mendukung keputusan KIP Aceh Tamiang agar proses pilkada tetap berjalan lancar dan kondusif,” tegas Heri.

Keputusan KIP untuk mengajukan kasasi ini diharapkan dapat memperjelas dan menguatkan legalitas keputusan yang sudah dibuat, sehingga proses pemilihan dapat terlaksana dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk PUSDA, diharapkan proses pilkada di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Berita Terkait

LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 21:54 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:46 WIB

Tanah Leluhur yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Sejarah

Minggu, 27 April 2025 - 04:17 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:24 WIB

Gerakan Cinta Produk WBP Rutan Kelas I Medan Dalam Rangka HBP Ke-61

Kamis, 24 April 2025 - 15:19 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Gelar Panen Raya Bersama Jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim

Kamis, 24 April 2025 - 08:50 WIB

Hari Bumi 2025, Ini Langkah PalmCo Percepat Dekarbonisasi Untuk Net Zero Emisi

Rabu, 23 April 2025 - 17:38 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Rabu, 23 April 2025 - 17:18 WIB

SAE Jadi Andalan, Kalapas Narkotika Samarinda Pantau Langsung Kegiatan Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru