PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

admin

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 20:37 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hamdan Sati-Febriadi. Kasasi ini diajukan untuk memperkuat keputusan KIP yang menetapkan Armia Fahmi-Ismail sebagai pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP, memberikan dukungan penuh terhadap langkah KIP Aceh Tamiang. Heri menekankan bahwa PTTUN harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap putusan yang dikeluarkan, agar tidak mengganggu proses demokrasi yang telah berjalan sesuai aturan.

“Keputusan KIP Aceh Tamiang sudah sesuai dengan petunjuk teknis pilkada. Surat suara telah dicetak dengan format satu pasangan calon, yakni Armia Fahmi-Ismail. Ini adalah keputusan yang sah secara aturan,” ungkap Heri Safrijal. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pilkada sesuai regulasi.

PUSDA juga menyerukan agar masyarakat dan semua pihak turut mengawal persoalan ini dengan bijak dan objektif. Menurut Heri, pasangan Armia Pahmi-Ismail telah sah dan berhak maju melawan kotak kosong, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU. “Jangan ada yang mencoba merusak aturan yang sudah ada demi kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam pandangan Heri, dukungan terhadap Armia Fahmi-Ismail bukan hanya soal memenangkan kandidat tertentu, tetapi juga memastikan agar aturan dan prosedur pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai bahwa setiap pihak harus menghormati keputusan yang telah dibuat demi menjaga stabilitas demokrasi di Aceh Tamiang.

PUSDA juga siap untuk mengawal proses ini hingga pelaksanaan pemilihan nantinya. “Kami mendukung penuh bapak Armia Pahmi. PUSDA akan berdiri di garda depan dalam mendukung keputusan KIP Aceh Tamiang agar proses pilkada tetap berjalan lancar dan kondusif,” tegas Heri.

Keputusan KIP untuk mengajukan kasasi ini diharapkan dapat memperjelas dan menguatkan legalitas keputusan yang sudah dibuat, sehingga proses pemilihan dapat terlaksana dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk PUSDA, diharapkan proses pilkada di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Berita Terkait

LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Sekretaris Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang dan Ketua Harian Koko Pasaribu Serahkan Langsung Bantuan Kemanuasiaan Korban Banjir

Selasa, 26 November 2024 - 07:07 WIB

Rutan I Medan Gandeng Media Kemenkumham Sumut untuk Publikasi Optimal

Sabtu, 23 November 2024 - 12:24 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Menangkan Sidang Prapid, Riki Agassi Bebas

Sabtu, 23 November 2024 - 10:18 WIB

Senam Aerobik bersama Prajurit Denpom I/5 Medan dan persit Denpom I/5 beserta Sub Jajaran di Madenpom I/5 Medan

Jumat, 22 November 2024 - 12:15 WIB

Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan

Kamis, 21 November 2024 - 11:18 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Selasa, 19 November 2024 - 10:40 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Berita Terbaru