Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:36 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Tersangka:

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Jakarta, 29 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Nyuri Cincin Emas, Hand Phone Dan Rinnai Kakak-beradik, Diciduk Personil Polsek Kunto Darussalam
Simpan 23 Paket Sabu-sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Subulussalam
Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang
Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu Diungkap Polsek Medan Tembung
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:25 WIB

CAS Ikut Berpartisipasi Dalam Edukasi Penggunaan Kayu Berkelanjutan Pada Bangunan Residensial

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Optimis Pelayanan Haji Semakin Baik, Sosok Nasaruddin Umar Dinilai Menteri Agama yang Tepat

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama

Rabu, 16 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:16 WIB

Survey Indikator Prof Burhanuddin : Andi Sudirman-Fatma 63% dan Danny Pomanto-Azhar 17%, Pengamat : Sangat Sulit Terkejar

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:01 WIB

Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru