“BISA & LANJUTKAN” KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam Menenuhi Syarat

admin

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 19:08 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Menganulir Keputusan Komisi Independen pemilu kota Subulussalam yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasangan H. Affan Alfian Bintang–Faisal tidak memenuji syarat dengan alasan Polemik terkait dengan Syarat orang Aceh sebagaimana UUPA dan Qanun Aceh. Terbantahkan sudah. (23/09/24).

Bahkan dari putusan KIP Subulussalam yang selama ini dinilai berbagai pihak terasa rasis itu telah memicu gelombang massya Pendukung dari paslon Bintang-Faisal untuk melakukan aksi unjuk rasa berulang kali di kantor KIP Kota Subulussalam. (23/09/24).

Akhirnya berdasarkan telaah dan surat Komisi Independen Pemilu Aceh dengan nomor 1213/PL.02.2-SD/11/24 tertanggal 23 September ditandatangani Ketua Komisi Independen Pemilu Aceh atasnama Saiful Pasangan Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan memenuhi Syarat.

Dalam surat KIP Aceh disampaikan terkait dengan syaratnya pengertian “Orang Aceh” tidak ditemukan aturan yang mengatur mengikatnlebih lanjut. Lebih singkatnya Substansi Surat KIP Aceh tersebut menerangkan Bahwa Paslon Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan lolos, memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. //Anton tinendung**

Berita Terkait

Ulang Pungurren Gek, Pilkada Kota Subulussalam Damai Tanpa Ada Upaya Menggagalkan Paslon
Ajo Ketua Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat Menyala lagi
Bintang “Sahabat Semua Suku” Disambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA
Penanganan Aksi Masa Di Kantor KIP Kota Subulussalam
KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam “Memenuhi Syarat”
Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP
Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024
Puluhan Pengunjuk Rasa Ricuh di Lapangan Beringin Kota Subulussalam dengan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Antusiasme Pedagang Menyambut Kedatangan Calon Walikota Rico Waas di Pasar Kampung Lalang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Pengamanan Lewat Razia Insidentil

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:25 WIB

PTPN IV Regional 1 Gelar Workshop Korporasi dan Ketenagakerjaan Bersama Universitas Samudera

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Ucok Pangihutan Sinabang Terima Kunjungan Polsek Raya dan Koramil 14/Raya di Lapas Narkotika Pematangsiantar

Selasa, 1 Oktober 2024 - 02:57 WIB

Upaya Rutan Perempuan Medan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Lansia dan Ibu Hamil

Minggu, 29 September 2024 - 11:29 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil, Ciptakan Suasana Kondusif

Kamis, 26 September 2024 - 15:54 WIB

Jabatan Fungsional sebagai Investasi SDM Bagi Organisasi Masa Depan Menjadi Tema Webinar Series Ke 4 BPSDM Hukum dan HAM

Berita Terbaru