Mantan Panglima GAM Wilayah Linge : “Jangan Sepelekan Perjanjian Damai RI-GAM”

admin

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:39 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Damai Aceh diraih dengan keringat, darah, air mata, bahkan nyawa. Segala tindakan yang menyepelekan dan melemahkan Perjanjian Damai RI-GAM adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu disampaikan mantan kombatan GAM, Fauzan Azima pada 22 September 2024 di Takengon.

Pernyataan Fauzan Azima tersebut menjawab pertanyaan wartawan tentang Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang menyatakan pasangan; Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Seperti diketahui pasangan Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi tidak menandatangani dukungan Surat Perjanjian Damai RI-GAM melalui mekanisme sidang Paripurna DPRA. Sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum atau paling kurang dihadiri 42 anggota DPR Aceh.

“Aceh daerah khas, pelaksanaan Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan turunan dari Perjanjian Damai RI-GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu” kata Fauzan Azima.

Memorandum of Understanding atau populer dengan sebutan MoU Helsinky, lanjut Fauzan Azima, tidak serta merta terjadi, tetapi lewat peperangan selama 32 tahun, sampai terjadi gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004, yang hikmahnya adalah perdamaian Aceh.

Fauzan Azima juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh jelas ada campur tangan Tuhan untuk menghentikan pertumpahan darah di Aceh dengan menurunkan bencana alam yang dahsyat dan menjadi peringatan bagi sejarah ummat manusia sepanjang zaman.

“Jadi, begitu sakralnya MoU Helsinky, wajar sajalah siapapun dia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, dan bakal calon walikota dan wakil walikota di Aceh wajib menandatangani surat pernyataan dukungan MoU Hilsinky melalui mekanisme rapat paripurna DPRA dan DPRK” tegas Fauzan Azima.

Berita Terkait

Seorang Siswi Jadi Korban Pemukulan Oknum ASN di Kantor Dinas Wilayah Kota Langsa
Pelayanan Prima Safrizal ZA: Tanda Cinta untuk Aceh
Alumni Dayah Aceh Jabat Posisi Penting di UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS
Mengejutkan Ir. Netap Ginting Jadi Ketua DPW Apkasindo Aceh di Muswil Terdemokratis Aceh
Hadapi Berbagai Provokasi Mualem: Tim Pemenangan Terus Bekerja dan Bergerak
PW SEMMI ACEH KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH TIDAK BECUS DALAM MENJALANKAN TUGAS
Jubir Prabowo, Dahniel Simanjuntak: Prabowo Akan Bergerak untuk Memenangkan Mualem-Dek Fad di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 21:54 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:46 WIB

Tanah Leluhur yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Sejarah

Minggu, 27 April 2025 - 04:17 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:24 WIB

Gerakan Cinta Produk WBP Rutan Kelas I Medan Dalam Rangka HBP Ke-61

Kamis, 24 April 2025 - 15:19 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Gelar Panen Raya Bersama Jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim

Kamis, 24 April 2025 - 08:50 WIB

Hari Bumi 2025, Ini Langkah PalmCo Percepat Dekarbonisasi Untuk Net Zero Emisi

Rabu, 23 April 2025 - 17:38 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Rabu, 23 April 2025 - 17:18 WIB

SAE Jadi Andalan, Kalapas Narkotika Samarinda Pantau Langsung Kegiatan Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru