Mantan Panglima GAM Wilayah Linge : “Jangan Sepelekan Perjanjian Damai RI-GAM”

admin

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:39 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Damai Aceh diraih dengan keringat, darah, air mata, bahkan nyawa. Segala tindakan yang menyepelekan dan melemahkan Perjanjian Damai RI-GAM adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu disampaikan mantan kombatan GAM, Fauzan Azima pada 22 September 2024 di Takengon.

Pernyataan Fauzan Azima tersebut menjawab pertanyaan wartawan tentang Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang menyatakan pasangan; Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Seperti diketahui pasangan Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi tidak menandatangani dukungan Surat Perjanjian Damai RI-GAM melalui mekanisme sidang Paripurna DPRA. Sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum atau paling kurang dihadiri 42 anggota DPR Aceh.

“Aceh daerah khas, pelaksanaan Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan turunan dari Perjanjian Damai RI-GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu” kata Fauzan Azima.

Memorandum of Understanding atau populer dengan sebutan MoU Helsinky, lanjut Fauzan Azima, tidak serta merta terjadi, tetapi lewat peperangan selama 32 tahun, sampai terjadi gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004, yang hikmahnya adalah perdamaian Aceh.

Fauzan Azima juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh jelas ada campur tangan Tuhan untuk menghentikan pertumpahan darah di Aceh dengan menurunkan bencana alam yang dahsyat dan menjadi peringatan bagi sejarah ummat manusia sepanjang zaman.

“Jadi, begitu sakralnya MoU Helsinky, wajar sajalah siapapun dia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, dan bakal calon walikota dan wakil walikota di Aceh wajib menandatangani surat pernyataan dukungan MoU Hilsinky melalui mekanisme rapat paripurna DPRA dan DPRK” tegas Fauzan Azima.

Berita Terkait

Mengejutkan Ir. Netap Ginting Jadi Ketua DPW Apkasindo Aceh di Muswil Terdemokratis Aceh
Hadapi Berbagai Provokasi Mualem: Tim Pemenangan Terus Bekerja dan Bergerak
PW SEMMI ACEH KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH TIDAK BECUS DALAM MENJALANKAN TUGAS
Jubir Prabowo, Dahniel Simanjuntak: Prabowo Akan Bergerak untuk Memenangkan Mualem-Dek Fad di Aceh
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh
Calon Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Mengenang Sejarah Keuchik Leumiek
Pak Amin Sosok Peduli Olahraga dan Dekat Dengan Pemuda
Demo di Kota Langsa Makin Memanas, Mahasiswa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan (FUAD)

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:16 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa

Rabu, 25 September 2024 - 07:21 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:25 WIB

Wartawan Dianiaya di Depan Polda Sumut, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Senin, 23 September 2024 - 16:44 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Senin, 23 September 2024 - 16:25 WIB

KIP Agara Tetapkan Paslon RASA Nomor urut 2 Pilkada 2024

Berita Terbaru