Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:17 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.

Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.

Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).

Berita Terkait

Perangkat dan Ketua Pumuda Paparkan Dugaan Amburadulnya Pengelolaan Proyek Kampong Sibuasan
Antusias Warga Sambut Hangat Kehadiran Paslon Urut 04, Bintang- Faisal Sahabat Semua Suku
Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya
Aksi Sigap Personel Brimob Aceh, Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir Di Sultan Daulat Kota Subulussalam
Harmonisasi Ide Ulama & Pemilik Pondok Pesantren, Bintang Wujudkan Jadi Kota Islami
Tim Suksesi Bintang-Faisal Terbentuk di Semua Level, Kampong & Dusun
Kita Butuh Vigur Dari Tinta Lae Shoraya “Tapun Faisal gek..”
Ulang Pungurren Gek, Pilkada Kota Subulussalam Damai Tanpa Ada Upaya Menggagalkan Paslon

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:48 WIB

Lokasi Dugem H7 Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi Terselubung, Masyarakat Resah Desak Penggrebekan

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:46 WIB

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:21 WIB

Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:01 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 17:45 WIB

Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:05 WIB

FGD Terkait Regulasi Transportasi Online, DPR desak segera rampungkan permasalahan terkait Transportasi Online

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:55 WIB

Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:24 WIB

Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan

Berita Terbaru