Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:17 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.

Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.

Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).

Berita Terkait

Ulang Pungurren Gek, Pilkada Kota Subulussalam Damai Tanpa Ada Upaya Menggagalkan Paslon
Ajo Ketua Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat Menyala lagi
Bintang “Sahabat Semua Suku” Disambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA
Penanganan Aksi Masa Di Kantor KIP Kota Subulussalam
“BISA & LANJUTKAN” KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam Menenuhi Syarat
KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam “Memenuhi Syarat”
Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP
Puluhan Pengunjuk Rasa Ricuh di Lapangan Beringin Kota Subulussalam dengan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Lantunan Sholawat Sambut Calon Bupati Gayo Lues No 1 “Said Sani-Saini” di Kampung Pasir

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten, Diduga Terlibat Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Ratusan Relawan Srikandi GAESSS Dikukuhkan, ibu-ibu Siap Bergerak Menangkan “Said Sani – Saini”

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:18 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:19 WIB

Pererat Hubungan TNI Dengan Masyarakat, Danramil 02/Rikit Gaib Tatap Muka Dengan Komponen Masyarakat di Wilayah Binaan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Babinsa 01/Terangun Dampingi Program Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 29 September 2024 - 03:47 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersih Parit Saluran Air

Berita Terbaru