Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

admin

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 12:27 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH-Batas waktu pergantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP, Kata Usman Lamreung (Pengamat Politik Aceh), Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya, jelas Usman Lamreung. (TA)

Berita Terkait

Seorang Siswi Jadi Korban Pemukulan Oknum ASN di Kantor Dinas Wilayah Kota Langsa
Pelayanan Prima Safrizal ZA: Tanda Cinta untuk Aceh
Alumni Dayah Aceh Jabat Posisi Penting di UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS
Survei Indopol Pilkada Grobogan 2024 Dalam Sepekan Pasangan Batur 59,5% – Hadi Sugeng 37,5%
Mengejutkan Ir. Netap Ginting Jadi Ketua DPW Apkasindo Aceh di Muswil Terdemokratis Aceh
Hadapi Berbagai Provokasi Mualem: Tim Pemenangan Terus Bekerja dan Bergerak
PW SEMMI ACEH KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH TIDAK BECUS DALAM MENJALANKAN TUGAS

Berita Terbaru