Di Duga Tak Mampu Bayar Pesangon PT. Hadji Kalla Cabang Maros Di Geruduk Alinsi Buruh Dan Mahasiswa.

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 15:39 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros Sulsel. indonesianews24.online  Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Maros Demo, PT. Hadji Kalla Cabang Maros Karena Di Duga Tidak Mampu Membayar Pesangon

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari aliansi buruh dan mahasiswa maros yaitu DPC KSPSI dan PP HPPMI Maros depan PT. Hadji Kalla Maros, Kamis (12/09/2024).

 

Mereka menggelar aksi demonstrasi menyikapi PT. Hadji Kalla Cab. Maros Sampai hari ini belum menyikapi anjuran pemerintah membayar pesangon pekerja.

 

Pihak manajemen PT. Hadji Kalla Cab. Maros di wakili Ibu Nur Asia Yunus selaku perwakilan dari kantor pusat.

 

“Anjuran yang saya terima dari Disnaker itu suda saya baca, tindak lanjut apa yang harus kita lakukan terkait dari anjuran tersebut tersebut. Mengenai tuntutan untuk di berikan pembayaran pesangon sesuai ketentuan tidak bisa di lakukan. Tetapi, mengenai kebijakan lain kami suda lakukan. Untuk anjuran membayar pesangon itu tidak bisa dilaksanakan,” Tegasnya.

 

Sadikin Selaku Korlap, menyampaikan “Anjuran itu menjelaskan bahwa jika salah satu pihak merasa di rugikan silahkan menggugat di pengadilan, Kami bangga dengan perusahan Hadji kalla maupun pemiliknya tapi terkait pesangon pekerjanya tidak dapat di penuhi. ” Ucapnya.

 

Lanjut Nur, terkait pembayaran pesangon kami tidak ingin membahas sesuai anjuran karena kami mempunyai undang- undang sendiri pak. Menurut kami anjuran ini adalah kebijakan.

 

Sadikin melanjutkan, “apakah anjuran itu menurut ibu adalah sebatas selembar hanya pembungkus kacang,” ucapnya.

 

Nur, “kami menerima anjuran tapi tidak berarti kami bayarkan karena dasar hukumnya tidak ada, ucapnya.

 

Pada dasarnya permasalah ini, PT. Hadji kalla tidak sanggup membayar pesangon pekerjanya, sesuai anjuran Disnaker Kab. Maros.

 

Salah satu peserta orasi dari Mahasiswa, Bahwa “perusahan yang kita anggap adalah perusahan besar tetapi mempunyai undang- undang sendiri. Anehnya lagi yang menyampaikan itu adalah seorang manajer di kantor pusat. Undang- undang pekerja untuk apa jika undang -undang perusahan ada,” tegasnya.

 

Anjuran yang harus di bayarkan oleh PT. Hadji kalla sebesar Rp 65.120.000 kepada pihak pekerja saudara Muh. Saril atau diwakili oleh DPC Kspsi Kab. Maros.

**

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:16 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa

Rabu, 25 September 2024 - 07:21 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:25 WIB

Wartawan Dianiaya di Depan Polda Sumut, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Senin, 23 September 2024 - 16:44 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Senin, 23 September 2024 - 16:25 WIB

KIP Agara Tetapkan Paslon RASA Nomor urut 2 Pilkada 2024

Berita Terbaru