Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

admin

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 22:05 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.Tandasnya ‘.  ( Tim )

Berita Terkait

Judi Sambung Ayam Dan Dadu Semakin Menjadi, Kami Mencoba Konfirmasi Melalui SMS Kapolsek Sedayu Dan Kapolres Gresik Namun Tidak Ada Jawaban.
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:26 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Pengarahan terkait SOP Pelayanan Kunjungan Lebaran secara Virtual

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Jelang Idul Fitri oleh Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:32 WIB

Lapas Binjai Siapkan Layanan Kunjungan Idulfitri, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:49 WIB

Dirwatkeshab Tinjau Rutan Balige, Apresiasi Layanan dan Pembinaan WBP

Senin, 24 Maret 2025 - 16:11 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:18 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung.

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:32 WIB

Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:09 WIB

Ketua PWI Sumut: Semoga Roni dan Khairi Menjadi Keluarga Sakinah

Berita Terbaru