Ibrahim dan Farhan, Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:27 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKEP – Setelah kurang lebih 19 bulan lamanya menghirup udara bebas sejak pertengahan Januari 2023 kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) ditangani penyidik Satreskrim Polres Maros hingga awal Agustus 2024 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, akhirnya pekan lalu 2 (dua) terpidana dalam perkara ini yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir dijebloskan ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi tentang penahanan badan yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut disampaikan jaksa penuntut umum perkara ini, Sofianto Dhio, SH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, SH kepada media ini ketika ditemui Selasa (27/08/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dan hal itu dibenarkan oleh Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto saat dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjanya, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (28/08/2024).

“Iya benar, Ibrahim dan Farhat sudah ditahan di sini, belum cukup seminggu,” ungkap Awal Afrianto lalu menerangkan bahwa kedua terpidana tersebut statusnya merupakan warga binaan Rutan Pangkep, bukan titipan Lapas Maros. “Ibrahim dan Farhat adalah tahanan Rutan Pangkep, statusnya adalah warga binaan Lapas Pangkep, jadi keduanya bukan titipan Lapas Maros,” sambungnya.

Selain dua terpidana tersebut, lanjut Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep. “Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan selebihnya itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep. Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan renovasi pagar, sehingga sebagian tahanan direlokasi ke Rutan Pangkep,” pungkasnya.

TAK PERNAH DITAHAN BADAN

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.

Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.

Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut.

 

(*)

 

Berita Terkait

Pengunjung Lokasi Dugem GT dan GD “Ngedrop” Dirazia Polisi Militer
Pemuda Pancasila Medan Sunggal Gelar Malam Silaturahmi Sambut Tahun 2025
Rutan I Medan Ikuti Kegiatan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak UPT Pemasyarakatan bersama Menteri IMIPAS Secara Virtual
“KORPRI Untuk Indonesia”, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke 53
Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pilkada Serentak
Miris..!! Eks Mantan Dinas Kesehatan Deli Serdang Dilaporkan Puluhan Mahasiswa dan Sejumlah Pengacara Ke Poldasu
Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Transparansi Dana Operasional dan Kesiapan Personel untuk Pilkada 2024
Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan: 348 Personel Disiagakan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke 75, Rutan Perempuan Ikut Kegiatan Donor Darah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:46 WIB

Denpom I/5 Medan Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Crash Program Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:34 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:20 WIB

Komandan Denpom 1/5 Medan Berikan Apresiasi di Bakti Sosial Imlek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Berita Terbaru

Medan

Galang Sponsorship, Manajemen PSMS Dituding Catut 4O Klub

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:07 WIB