Ibrahim dan Farhan, Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep

REDAKSI MAKASSAR

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:27 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKEP – Setelah kurang lebih 19 bulan lamanya menghirup udara bebas sejak pertengahan Januari 2023 kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) ditangani penyidik Satreskrim Polres Maros hingga awal Agustus 2024 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, akhirnya pekan lalu 2 (dua) terpidana dalam perkara ini yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir dijebloskan ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi tentang penahanan badan yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut disampaikan jaksa penuntut umum perkara ini, Sofianto Dhio, SH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, SH kepada media ini ketika ditemui Selasa (27/08/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dan hal itu dibenarkan oleh Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto saat dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjanya, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (28/08/2024).

“Iya benar, Ibrahim dan Farhat sudah ditahan di sini, belum cukup seminggu,” ungkap Awal Afrianto lalu menerangkan bahwa kedua terpidana tersebut statusnya merupakan warga binaan Rutan Pangkep, bukan titipan Lapas Maros. “Ibrahim dan Farhat adalah tahanan Rutan Pangkep, statusnya adalah warga binaan Lapas Pangkep, jadi keduanya bukan titipan Lapas Maros,” sambungnya.

Selain dua terpidana tersebut, lanjut Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep. “Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan selebihnya itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep. Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan renovasi pagar, sehingga sebagian tahanan direlokasi ke Rutan Pangkep,” pungkasnya.

TAK PERNAH DITAHAN BADAN

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.

Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.

Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut.

 

(*)

 

Berita Terkait

Pasangan ZIAP dan 12 Parpol Pengusung Gelar Deklarasi, Masyarakat Kaltara Banjiri Halaman Hotel Pangeran Khar dan Tugu Cinta Damai
Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kontribusi Positif Bagi Organisasi
Jaga Netralitas ASN jelang Pilkada, Bawaslu Bone bersama KASN Diminta Periksa 5 Camat Yang Viral Foto Bersama Paslon Bupati Bone Asman Sulaiman – Akmal Pasluddin
Jaga Netralitas ASN jelang Pilkada, Bawaslu Bone bersama KASN Diminta Periksa 5 Camat Yang Viral Foto Bersama Paslon Bupati Bone Asman Sulaiman – Akmal Pasluddin
Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal
Sekelompok Orang Diduga Preman Bayaran Menyerang Pasar Butung Makassar, Satu Orang Berhasil di Ringkus Polres Pelabuhan
Wakapolda Jabar Melaksanakan Pengukuhan Komite Olahraga Polri di Lingkungan Polda Jabar
Peringati HUT Polwan RI Ke – 76 Tahun 2024, Wakapolda Jabar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cikutra Bandung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 16:26 WIB

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal Kecamatan Penanggalan, Sahabat Semua Suku

Sabtu, 14 September 2024 - 08:33 WIB

Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago

Sabtu, 14 September 2024 - 08:16 WIB

PJ Wali Kota Subulussalam Menjadi Irup Upacara Hari Jadi Subulussalam Ke-62 Tahun 2024

Jumat, 13 September 2024 - 12:27 WIB

Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

Jumat, 13 September 2024 - 04:44 WIB

Paslon Wakil Bupati Simalungun Anton Saragih- Benny Sinaga Ziarah ke Makam Raja Tanah Jawa

Minggu, 8 September 2024 - 04:36 WIB

Usung Bobby – Surya, Bara JP Sumut Minta Masyarakat Sumut Menangkan Bobby -Surya

Jumat, 6 September 2024 - 19:27 WIB

H.Said Sani Silaturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan Terangun, Bahas Program Hilirisasi Pertanian Nilam

Rabu, 4 September 2024 - 19:49 WIB

Masyarakat Kampung Penosan Sambut Antusias Kehadiran Calon Bupati Gayo Lues H.Said Sani

Berita Terbaru

MAKASSAR

Aster Kasdam XIV/Hsn Menghadiri Pertamina SMEXPO 2024

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:19 WIB