81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

admin

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:15 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 20 Agustus 2024 | Sebanyak 81 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah. Dugaan ini muncul karena ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan temuan di Lapangan, pelanggaran pertama terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam aturan tersebut, Pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seharusnya dilakukan melalui pemilihan penyedia, bukan secara swakelola. Namun, Pelaksanaan 81 Paket Pekerjaan tersebut justru dilakukan secara Swakelola, yang dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik.

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Pelaksanaan DAK Fisik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta hingga 1 Miliar.

Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Gegoh Selian menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gegoh Selian, berdasarkan Identifikasinya terhadap beberapa Kabupaten di Aceh, pelaksanaan DAK Fisik di wilayah lain dilakukan melalui pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berbeda dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana pengerjaan proyek justru dilaksanakan secara Swakelola. Gegoh Selian menduga bahwa ada potensi kesepakatan jahat di balik keputusan tersebut yang bisa merugikan negara.

Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Baru dilantik, Kejari Aceh Tenggara Gelar Coffee Morning Dengan insan Pers dan LSM
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?
SMA Negeri 1 Lawe Segala-gala Merupakan Sekolah Terbaik dan Bergengsi di Aceh Tenggara
HUT Ke-79 RI, Pahlawan Nasional dari Gayo?
Proyek Pengadaan Ayam Kampung Kute Paser Penjengaen Agara Diduga Menuai Sejumlah Masalah
Melalui Muscab 2024, Abdul Mahmud Pimpin Pencab FAJI Aceh Selatan

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 08:14 WIB

Peredaran Pil Ekstasi di Studio 21 Marak Polisi Didesak Basmi Sampai Tuntas

Rabu, 18 September 2024 - 19:16 WIB

Bertahun-tahun Berkuasa, Bandar Narkoba UH di Siantar Tak Tersentuh Hukum, Warga Resah

Rabu, 18 September 2024 - 15:50 WIB

700 orang Massa Tolak Keberadaan THM Evo Star, Massa Minta Harus Tutup

Selasa, 17 September 2024 - 08:38 WIB

Bandar Narkoba Umar Harahap Masih Belum Tersentuh Hukum, Polres Pematang Siantar dan BNN Mandul dan Tak Berkutik

Jumat, 6 September 2024 - 01:35 WIB

Dukungan Keluarga dan Konselor Kunci Sukses Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Gedung KPU Memerah, Paslon Yan Santoso Dan H Irwan Mendaftar

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:38 WIB

DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar H.Faidil Siregar S.Ag Minta Kapolri Brastas Sabu Sabu di Bangsal Dan Bajigur Resahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:36 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa Pematang Siantar Kecewa, Kantor DPRD Kosong

Berita Terbaru