Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

admin

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:08 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Kalapas Perempuan Bandung Yekti Apriyanti : Penampilan Rapi Adalah Cerminan Disiplin di Dalam Lapas
Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas
Miris!! Diduga Sesak Nafas Akibat Cat Semprot, Seorang Warga Kota Medan Dilarikan Tengah Malam Kerumah Sakit Bhyangkara Medan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di 16 Lokasi
PGI Sumut Kirim Tujuh Pegolf Terbaiknya, Bidik Empat Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
Tim Sumut Raih Medali Emas Pertama di Bowling PON XXI/2024
BEM UMN AW Medan Desak Kapoldasu Atensi Permasalahan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 07:59 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Komsos Dengan Petani di Desa Binaan Babinsa Berikan Motivasi

Selasa, 17 September 2024 - 13:53 WIB

Putra AIPDA Kamisin Pinan Raih Medali Emas Bersama Timnya di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 07:23 WIB

Pererat Silaturahmi, Batituud Koramil 02/Rikit Gaib Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Diwilayah Binaan

Senin, 16 September 2024 - 04:50 WIB

Tingkatkan Silahturahmi ,Babinsa Koramil 01/Terangun Hadiri Mualid Nabi Muhammad SAW di Wilayah Binaan

Minggu, 15 September 2024 - 05:07 WIB

Dua Pasangan Calon Bupati Gayo Lues Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Satu Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 15 September 2024 - 03:49 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Desa Rerebe Bantu Petani Tanam Padi

Sabtu, 14 September 2024 - 03:12 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos dan Membantu Petani Tembakau

Sabtu, 14 September 2024 - 02:34 WIB

Terkait Rehab Rumah Bantuan di Kabupaten Gayo Lues, Uang yang Ditransfer Ke Rekening Tahap I Hanya 1 Jutaan

Berita Terbaru