Solusi Paripurna Untuk Narkoba yang Merajalela

admin

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:30 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Isna Purnama, S.Pd
(Pemerhati Masalah Politik dan Sosial)

Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Jalan Samarinda Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan peringatan HANI harus menjadi momentum introspeksi diri betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba yang jelas merusak generasi dan perkembangan bangsa. Harus ada langkah-langkah pencegahan dari hulu agar bisa mengurangi peredaran barang haram tersebut (kaltim.tribunnews.com, 27/06/24)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) ada sebanyak 5.351 kasus narkotika yang terjadi di Benua Etam selama tahun 2021-2023. Hasil ungkap kasus nakotika di Kalimantan Timur selama tahun 2021 hingga 2023 sebanyak 5.351 tindak pidana narlotika. Sementara untuk barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16.663,83 gram ganja, 202.485,951 gram sabu, 43.779 butir ekstasi, 418.729 butir obat daftar g, 0,0236 gram lsd, dan tembakau sintetis sebanyak 60,91 gram.
Saat ini Kaltim menempati urutan kedua dalam prevalensi penggunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia. Data mencatat bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berada pada rentang usia 13-18 tahun, bahkan terdapat kasus penggunaan pada anak balita. Sebanyak 46.382 jiwa prevalensi penyalahguna narkoba selama 1 tahun terahir dengan usia 15 hingga 64 tahun, yang artinya terdapat 5.798 jiwa yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Pemberantasan narkoba sebenarnya telah ditempuh dengan berbagai cara dan upaya. Namun, sampai hari ini belum membuahkan hasil atau mampu menumpas narkoba hingga habis tidak bersisa. Sulitnya memberantas narkoba memang tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan di negara ini.
Pemberantasan narkoba tidak menyentuh akar permasalahannya. Berbagai cara untuk memberantas narkoba, mulai dari didirikannya Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga adanya UU yang mengatur tentang narkotika nyatanya tidak efektif. Para pengguna yang tertangkap bisa lepas dengan mudah. Sanksi bagi pengedar dan pembuat pun juga tak cukup memberi efek jera.
Setidaknya ada lima faktor penyebab sulitnya untuk memberantas narkoba. Pertama, sistem kehidupan yang sekuler. Pandangan ini menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia tidak mengenal konsekuensi atas perbuatannya. Mereka hanya mengejar kesenangan jasadi. Jadilah narkoba yang telah jelas akan keharaman dan kemudaratannya, tidak dijauhi.
Kedua, sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah, turut menjadikan anak didik sebagai sasaran empuk pasar narkoba. Mereka menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama, juga akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi berbahaya. Berbahaya sebab dengan kepintarannya ia akan menciptakan mudarat yang lebih besar bagi umat manusia.
Lihatlah betapa produksi narkoba kian canggih. Kebun ganja hidroponik, misalnya, tentu yang mampu menciptakan teknologi pertanian yang canggih adalah orang yang pintar di bidangnya. Begitu pula kemasan narkoba yang terlihat cantik dan samar, seperti dikemas dalam bentuk permen atau minuman. Tentu butuh orang yang cerdas dan kreatif untuk menciptakannya.
Ketiga, sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah. Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme selalu saja menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Bertambah miris tatkala ibu rumah tangga ikut terlibat dalam penjualan narkoba demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan. Sering kali bandar narkoba hanya dihukum ringan. Bukan lagi satu rahasia jika hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Kasus pun diusut dengan metode tebang pilih. Budaya sogok menyogok menjadikan kasus narkoba makin sulit diberantas. Apalagi bukan sekadar rumor jika banyak oknum aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam melindungi sindikat narkoba.
Kelima, sistem politik pemerintahan demokrasi hanya akan menghimpun para oligarki yang tidak memedulikan nasib anak bangsa. Mereka sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi kekuasaannya. Siapa pun yang bisa memberikan mereka cuan, akan dilindungi dan tidak peduli ia bandar narkoba ataupun bandar judi yang telah jelas merusak bangsa. Alhasil, banyak para pebisnis barang haram merasa lebih aman berbisnis di negeri ini.
Dalam Islam, narkoba adalah zat yang terkategori haram karena efeknya yang dapat menyebabkan kerusakan luar biasa pada manusia dan sendi-sendi kehidupannya.
Negara dalam sistem Islam harus mampu membentengi dan menjauhkan masyarakat dari keharaman termasuk dari narkoba. Dalam upaya pemberantasan narkoba negara akan mengupayakan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya dengan mengoptimalkan tiga faktor.
Faktor yang pertama adalah ketakwaan individu. Negara akan menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam guna mencetak generasi yang beriman kepada Allah dan mempunyai kepribadian Islam.
Kepribadian Islam yang dimiliki individu masyarakat akan menjadikan mereka berpikir dan berperilaku sesuai dengan tuntutan Islam. Mereka akan bertindak sesuai perintah dan larangan Allah dan menjadikan halal haram sebagai tolok ukur kehidupan.
Selain itu, masyarakat sebagai faktor kedua juga akan saling menjaga individu yang merupakan komponen dari masyarakat. Masyarakat dalam Islam akan tersuasanakan dengan sikap tolong menolong dan amar makruf nahi mungkar.
Terakhir adalah negara sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara akan berupaya menjamin kesejahteraan rakyat dengan menjalankan fungsi ri’ayahnya serta menerapkan syariat Allah dalam meri’ayah juga menerapkan sanksi untuk menjaga masyarakat.
Kasus narkoba tidak akan menggurita karena aturan persanksian dalam Islam bersifat jawabir dan jawazir yakni penebus dosa bagi pelaku dan pencegah terjadinya kejahatan serupa bagi yang lainnya.
Hanya negara dalam sistem Islam dengan seperangkat aturannya yang menyeluruh yang dapat memberantas tuntas narkoba hingga ke akarnya. Wallahua’lam

Berita Terkait

Dikala Anjing Pemburu Khianati Pawang
Ketika Rakyat Mengunggat Hak Atas Kekayaan Alam Aceh
Ada Gergaji Besar Untuk Potong Kaki Anies di DKI Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 16:26 WIB

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal Kecamatan Penanggalan, Sahabat Semua Suku

Sabtu, 14 September 2024 - 08:33 WIB

Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago

Sabtu, 14 September 2024 - 08:16 WIB

PJ Wali Kota Subulussalam Menjadi Irup Upacara Hari Jadi Subulussalam Ke-62 Tahun 2024

Jumat, 13 September 2024 - 12:27 WIB

Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

Jumat, 13 September 2024 - 04:44 WIB

Paslon Wakil Bupati Simalungun Anton Saragih- Benny Sinaga Ziarah ke Makam Raja Tanah Jawa

Minggu, 8 September 2024 - 04:36 WIB

Usung Bobby – Surya, Bara JP Sumut Minta Masyarakat Sumut Menangkan Bobby -Surya

Jumat, 6 September 2024 - 19:27 WIB

H.Said Sani Silaturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan Terangun, Bahas Program Hilirisasi Pertanian Nilam

Rabu, 4 September 2024 - 19:49 WIB

Masyarakat Kampung Penosan Sambut Antusias Kehadiran Calon Bupati Gayo Lues H.Said Sani

Berita Terbaru

MAKASSAR

Aster Kasdam XIV/Hsn Menghadiri Pertamina SMEXPO 2024

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:19 WIB